New normal Dicetuskan, Masyarakat Sudah Disiapkan?

Pixabay.com/Geralt


Apa kabar masyarakat Indonesia? Bagaimana perasaan tentang “New normal” alias kelaziman baru yang akan berlangsung? Semoga kadar senang tidak melebihi kadar kewaspadaan ya. Maraknya wacana New normal yang ada di masyarakat cukup membuat saya gelisah. Gelisah menghadapi kenormalan semu di tengah ketidaknormalan implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di banyak daerah. Namun, alasan ekonomi yang semakin terkulai membuat wacana ini semakin sedap dinilai.

Dilansir dari artikel Tirto.id yang berjudul “Bagaimana Skenario New normal Jokowi yang Ditargetkan Pulihkan Ekonomi”, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan syarat reproduction rate (RO) atau daya tular virus SARS-CoV-2 di bawah 1 kepada negara yang akan menuju new normal atau kelaziman baru. Artinya satu penderita tak menularkan ke orang lain. Sedangkan angka RO di Indonesia mencapai 2,5 yang berarti seorang penderita covid  menularkan 2,5 orang di Indonesia.

Wow 1,5 yang sungguh diabaikan oleh pemerintah. 1, 5 terlihat angka yang kecil bukan? Namun, coba bayangkan satu orang di setiap daerah di Indonesia menularkan 2,5 orang setiap harinya. Bukankah jumlah penderita corona sangat mungkin melebihi jumlah masyarakat Indonesia itu sendiri? Maafkan saya yang suka berimajinasi dan mungkin tidak pandai menghitung panjang, pemerintah pasti lebih punya prediksi yang lebih matang kan ya? Hehehe.

Masyarakat boleh tarik napas sejenak karena pemerintah sudah membuatkan berbagai pedoman untuk kelaziman baru pada beragam sektor. Pedoman “New normal” telah diterbitkan oleh menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang dilansir dari artikel Kompas.com berjudul “Mendagri Terbitkan Pedoman “New normal”, Atur Protokol di Mal hingga Salon”. 12 poin tersebut mencakup rencana pengelolaan normal baru yang harus diserahkan oleh pengelola bisnis di dalam yuridiksi teritorial dari Pemerintah Daerah, penerapan physical dan social distancing, pemeriksaan suhu tubuh, penetapan jumlah maksimum orang di toko dan pusat komersial, sosialiasi transaksi online dengan metode cashless di pusat perbelanjaan, pembatasan jumlah orang masuk lift serta memperbanyak mesin penjual makanan/ minuman otomatis, penerapan prosedur kebersihan pada salon dan tempat spa, penempatan informasi cara menajaga kebersihan serta pembaruan kasus lokal dan kebijakan pemerintah, keharusan bagi Pembda menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan sebagainya. Selanjutnya, hal-hal yang diizinkan pada restoran, café, dan warung makan, lalu aturan untuk pertokoan bank. Terakhir, peraturan untuk salon, barbershop, serta spa.

Namun, realita di lapangan tak habis-habisnya membuat napas tercekat. Sampai saat ini kasus penderita covid di Indonesia masih saja meningkat. Update terakhir 02/06/20 pada laman covid19.go.id , penderita positif covid-19 mencapai 27.549 kasus. Beragam berita mengenai pelanggar PSBB masih saja ditemukan, mulai dari warga sipil sampai pemerintah.

“Anggota DPRD yang Cekcok dengan Petugas PSBB Terancam PAW”. Kompas.com, 12 Mei 2020.
“61 Ribu Warga Langgar PSBB”. Medcom.id, 15 Mei 2020.
“PSBB Jakarta, Polisi: Mayoritas Pelanggaran Tak Pakai Masker”. Tempo.co, 29 Mei 2020.

Apakah benar masyarakat Indonesia sudah disiapkan sedemikian rupa untuk menyongsong “New normal”? Pemerintah tampak teguh mewujudkan “New normal”, di sisi lain masyarakat bahkan masih setengah-setengah dalam menjalankan peraturan yang ada (PSBB, PKM, dsb). Alih-alih melaksanakan “New normal” sesegera mungkin, mengapa tak mengadakan evaluasi sebanyak mungkin? Pendisiplinan mengenai Cleaning, Health, Safety (CHS) masih perlu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat perlu dipersiapkan lebih lagi menjelang kelaziman baru. Seribu setuju untuk tagline Minyak Kayu Putih Cap Lang “buat yang tersayang jangan coba-coba.”, begitu pula seharusnya pemerintah terhadap masyarakatnya. Untuk menyelamatkan masyarakat tersayang, sebaiknya jangan coba-coba kelaziman baru sebelum masyarakatnya benar-benar paham akan setiap peraturan yang diberlakukan. Tetapi, masyarakat juga harus menahan ego diri untuk mengakhiri pandemi yang kian ngeri.


(Sebenernya aku nulis ini untuk piket nulis opini di suatu organisasi, tapi karena kabar tentang New Nnormal belum terbit di website tsb jadi belum bisa dipost. Jadi, aku post [dengan data yang sedikit diperbarui] di sini aja yaa hehehe)

Amali, Zakki. 28 Mei 2020. Bagaimana Skenario New normal Jokowi yang Ditargetkan Pulihkan Ekonomi. https://tirto.id/bagaimana-skenario-new-normal-jokowi-yang-ditarget-pulihkan-ekonomi-fDaQ . Diakses 29 Mei 2020.
Kompas. 29 Mei 2020. Mendagri Terbitkan Pedoman “New normal”, Atur Protokol di Mal hingga Salon. https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/20050191/mendagri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-salon?page=all. Diakses 29 Mei 2020.


Comments

Popular posts from this blog

"Kiri, Pak!" [PART.1]

Her Name Yola